Sabtu, 07 Juli 2012

Testimonial/Kisah Nyata 14 : Saldo Bank Mandiri ku Rp 1.880.000,00 .

Muhammad Firmansya - Aikcell Magetan
 Alhamdulillah. Pencairan dari PC / NEW JSS ke-3 +- $ 200. Join 10 Mei dah BEP. Saatnya hajar compound. Terima kasih buat seseorang yg telah memperkenalkan bisnis ini ke saya.
detailnya bisa anda lihat disini untuk DETAIL nya


Testimonial/Kisah Nyata 13 : WD $ 20,55 dari Solidtrustpay

Najib
Sementara orang2 pada galau, alhamdulilah testing WD pertama dah masuk ke STP. Uji coba tanpa funding dulu ternyata $ 20,55 3hari udah masuk.


Testimonial/Kisah Nyata 11

Loomdeey Tumi Tumi
Alhamdulilah udahhh d cairkannn hsil WD kmrennn brhasill WD perdana,, tinggal semangatt compound tru$$$$$$$$$$



Testimonial/Kisah Nyata 10

Khairul Ramadhan ABers
Impian Saya ( Mahasiswa 18 thn ) Berbisnis Di JSS..Mohon Do'anya yaaaa Sahabat" ku Member JSS
Aamiin Aaaamiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiinnnnnnnnnnnnn.............



PC / NEW JSS TRIPLER APAKAH HALAL ATAU HARAM ?


BAGAIMANA PC  ITU HALAL ATAU HARAM ? 

   SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya. Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu bisnis apapun. Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.

   Demikian halnya dengan PC. Terdapat dua pihak yang menjalin kerja sama: member  PC  sebagai investor, dan Frederick Mann sebagai pelaku operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member   PC  hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket senilai $10, dan akan menghasilkan total profit $15 selama 81 hari. Nilai $15 itu akan diangsur selama 81 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2% (senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu).

   Di dalam prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal. Sementara sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit pun mendapat campur tangan dari para investor. Mann merdeka dari intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku operasional sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya bertanggung jawab penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk selalu membayar hak-hak setiap investornya.

   Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member JSS Tripler dan perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal, atau malah hukumnya Haram? Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang seperti apa pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam perkara ini sepenuh-penuhnya hati kitalah yang memutuskan.

   Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab ‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resikonya.” Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain. Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”

  Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.” Dalam perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau halal haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tau tidaknya Illat (sebab turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang timbul adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak lain, maka dia terkena hokum riba.”

   Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama semacam itu dinilai halal jika
1). Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan.
2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan     member, setelah jaringan tidak bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM.
3). Barang/product atau jasa yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan.
4). Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.

   Dari pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas, dapat disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di  PC  atau yang lain, akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria berikut ini.
(1). Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian.
(2). Kerjasama didasari semangat kerjasama, saling ridha
(3) Tidak ada unsur pemerasan yang merupakan Illat turunnya hokum riba,
(4). Bukan money game dan skema ponzi,
(5). Barang atau jasa yang diperjualbelikan halal.

   Dari keenam kriteria itu, marilah kita mendedah  PC  satu persatu. Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian Bagi member baru di  PC , mungkin akan beranggapan bahwa profit yang setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab, senin sampai jumat member mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan sabtu-minggu 1.5%. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret. Namun, member lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring berjalannya waktu, banyak sekali yang berubah terkait profit harian yang diterima oleh member  PC .

   Dulu profit harian  PC  flat 2% selama 75 hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret 2012, perusahaan melaporkan pada saat weekend, pendapatan perusahaan menurun. Untuk itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit yang dibayarkan menjadi 1.5%. Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75 hari menjadi 81 hari. Dan terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan JustBeenPaid sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir bulan Maret 2012, karena pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak beroperasi. Dan pada hari itu juga, semua member  PC  tidak mendapatkan profit sama sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit Advertsising di sana tidak berkurang sama sekali. Dari studi kasus tersebut dapat disimpulkan, pola kerja sama di  PC  adalah pola kerjasama yang dibangun atas dasar keuntungan dan kerugian. Untung ditanggung bersama, dan rugi juga ditanggung bersama. Tidak ada pihak yang dirugikan demi keuntungan pihak yang lain. Semangat Kerjasama dan Saling Ridha Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di  PC , setiap member disodori sebuah agreeman. Lembar kerjasama itu musti dibaca oleh calon member, sebelum akhirnya memutuskan bergabung.

   Saat bergabung pun, perusahaan memberikan pinjaman $10 atau satu Kredit Advertising sebagai sarana member baru untuk test driver. Dengan modal pinjaman inilah setiap member belajar, berlatih, memahami system, mengukur resiko dan keuntungan, serta berlatih mental menjadi investor. Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan senang hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk membeli paket Kredit Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiapmember untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan. Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai. Tidak ada Unsur Pemerasan ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau dagang adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada si B, lalu si B meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.

   Dalam konteks JSS Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap member membeli paket Kredit Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid [Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam mebayar, sehingga pihak kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase yang harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika demikian adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak kreditur. Bukan Money Game dan Skema Ponzi JSS Tripler tidak menerapkan skema ponzi dan money game. JustBeenPaid memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana investasi member JSS Tripler.

   Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri, lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari Google Adsene, managemen JSS Tripler yang berupa upgrade member, fee Witdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.

   Produk Fashion dapat Anda kunjungi di situs: http://www.cafepress.com/justbeenpaid Sementara e-book tentang rahasia kekayaan karangan Frederick Mann yang laris manis di luar negeri di antaranya adalah: HOW TO ACHIEVE ULTIMATE SUCCESS, THE MILLIONAIRE'S SECRET, THE SINGLE MOST IMPORTANT WEALTH RULE, FREEDOM FROM "WAGE-SLAVERY", THE SMALL-STEP-PROGRESSION PRINCIPLE, WEALTH SECRETS, SCARCITY AND PROFITS.

   Barang dan Jasanya Halal Produk-produk JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet, berupa e-book pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat ideologisnya justru green dan organik. Selain itu juga seminar pengembangan diri, projek CertoPower, dan sebagainya yang merupakan rahasia perusahaan. Walau rahasia, sang owner Frederick Mann telah bersumpah bahwa tak sedikitpun uang member dipergunakan untuk judi, valas, dan money game.

   Dan sebagai muslim, sumpah relasi bisnis kita itu lebih dari cukup. Sebab bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia perusahaan tersendiri. Dan ketika rahasia dapur itu terbuka, justru bisa membahayakan masa depan perusahaan. Nah, demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda telah memiliki kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah, kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun…. Ndika Marenda

Untuk tahu lebih lanjut tentang testimonial teman teman kita KLIK DISINI aja.


Program PC tak akan TUTUP/SCAM

   Ketika awal pertama kali dikenalkan dengan PC, yang saya lakukan adalah mencari di google apakah bisnis ini scam seperti kebanyakan bisnis HYIP yang lain.  PC  tidak menerapkan skema ponzi dan money game.  PC  memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana investasi member  PC   Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan.

  Taruhlah misal unit usaha yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri, lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari Google Adsene, managemen JSS Tripler yang berupa upgrade member, fee Witdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya. Untuk pembuktiannya, Anda harus berada dalam sistemnya terlebih dahulu (menjadi member, dan tak perlu langsung melakukan investasi), lalu ikuti Confrence yang setiap hari dilaksanakan. Bermula dari keprihatinan Frederick Mann. Bertahun-tahun mengikuti Bisnis Onlene yang menjanjikan kebebasan financial dengan cara yang amat mudah, Frederick Mann selalu berhadapan dengan sebuah epilog yang seragam: Gulung Tikar! Dan Frederick Mann pun belajar.

  Dari kasus-kasus Bisnis Onlene yang muncul lalu gulung tikar dan membawa kabur uang member tersebut, ahli Pemrograman komputer dan analisa bisnis yang akrab disapa Mr FM itu akhirnya mengkaji, mempelajari dengan cermat, dan senantiasa bertanya mengapa setiap Bisnis Onlene yang dia ikuti selalu bangkrut? Lalu Mr FM sampai di sebuah kesimpulan. Semua Bisnis Onlene yang selama ini ia ikuti, tumbang oleh dua hal yang kurang lebih sama: Pertama, mereka memakai Skema Ponzy dan Money Game. Kedua, karena mereka tidak memiliki sebuah terobosan ketika neraca keuangan perusahaan sampai pada Titik Membunuh. Rata-rata Bisnis Onlene memang demikian. Skema Ponzy dan Money Game yang menjadi dasar. Mereka tidak memiliki usaha di sektor real, sehingga sumber pendapatan perusahaan sepenuh-penuhnya hanya dari dana yang masuk dari member baru. Member-member baru membayar profit member lama.

   Mr FM tahu itu. Dia telah menemukan sebuah formula untuk menanggulangi Titik Membunuh pada perusahaan yang akan dia bangun. Dia menamakan formulasi itu sebagai Restart Feature [RSF]. Mann tahu, saat beban keuangan yang harus dikeluarkan untuk membayar profit member terlalu besar disbanding asset yang dimiliki perusahaan, maka perusahaan akan mengkonversi sebagian beban perusahaan itu menjadi deposito yang kelak disebut Matrik. RSF adalah sebuah terobosan sederhana tetapi sangat cerdas. RSF telah mengubah beban perusahaan menjadi asset perusahaan dan membernya. Dan Formula RSF telah ia patenkan.
   Akhirnya, pada tahun 2004 Mann akhirnya mendirikan JustBeenPaid [sebelumnya tahun 1997 mendirikan Buildfreedom], yang kelak akan menjadi induk dan payung bagi seluruh bisnis yang ia jalankan Dan untuk menjawab tuduhan orang-orang mengenai legalitas dari Justbeenpaid, akhirnya Frederick Mann membuat pernyataan bahwa Justbeenpaid sudah memiliki Badan hukum dan alamat jelas.  

   "PC/ NEW JustBeenPaid is an internationally based organization committed to legal compliance.Our in house globally renowned law firm ensures that legal operations is maintained within all of our operations. Jardine Law Offices | Toll Free - (866) 550-3505 | 39 Exchange Place Suite 101 - Salt Lake City, UT 84111 - United States of America"
 
   Jardine Law sendiri merupakan kantor pengacara yang terpercaya di Amerika. Jika ingin mengenal lebih lanjut, silakan buka http://www.jardinelawoffices.com, atau bisa mampir ke kantornya langusung pas anda lagi bepergian ke Amerika. :) Atau jika Anda memiiliki Kenalan, Keluarga yang berada di US, bisa minta untuk datang langsung ke Office JBP di 39 Exchange Place Suite 101 – Salt Lake City, UT 84111 – United States of America

Untuk tahu lebih lanjut KLIK DISINI


Testimonial/Kisah Nyata 9 masuk ke saldo bank mandiriku

Ikhwan Cihuy  Gajian lagi ey, Rp 1.300.000 kemarin 6 Juli 2012 jam 9 pagi WD di LR, tengah malam nyampe LR, jam 9 tadi langsung ditukar di klikliberty.com punya syamsul bahri.. langsung maknyossss.


DAFTARnya DISINI


Minggu, 01 Juli 2012

Testimonial/Kisah Nyata 7

 
Jaminsen Smllng $ 353 ( senilai Rp 3.530.000,-) telah "mendarat dengan mulu$"

Testimonial/Kisah Nyata 5

Nasimin SPd
Alhamdulillah...
Kemaren 7 Juni baru ambil new avanza, walaupun masih kredit sih, hehehe...
semoga ini awal yg baik, n doakan ya agan2 smoga profit dr jss lancar, jd bsa bayar kredit smpai lunas...
Amiin...

Testimonial/Kisah Nyata 3


Hevi Masbudi Mulai Hari ini bulan ini....Uang Jatah Rokok Papa Ku Pangkas.... jiika per hari papa beli 2 bunggkus Rokok senilai 20 ribu....dan dalam 30 hari ada 600.000 ane pangkas jadi cukup 1 minggu papa 1 bunggkus... sisanya mau ane beliin dollar tuk buy posisi di jsstripler... nabung + program berhenti rokok...

Testimonial/Kisah Nyata 4 : Tukang Bakso

Muhammad Hasyim Alhamdulillah kami invest $100 (atau sekitar Rp 1.000.000,-) sudah wd $20 hari ini persis 30hari posisi activ 100...kpd mas ardi juga alhamdulillah ... Terimakasih para master... ...